
Diberitakan.com | Maros -Kejaksaan Negeri Maros melakukan Penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di kejaksaan negri Maros, Selasa (28/12/2021)
Kejaksaan tinggi Maros telah melakukan Penahanan terhadap kades desa Bonto manurung kecamatan Tompo bulu kabupaten Maros dengan dugaan korupsi.
penyidik Kejaksaan Negeri Maros telah Menahan Tersangka dalam perkara
dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (Dana Desa) di Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu
Kepala Kejaksaan Negri Maros, akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Nomor : PRINT-
1317/P.4.16/Fd.1/12/2021, Korupsi Anggaran Desa yang dilakukan Kepala Desa Bontomanurung, Kecamatan Tompobulu, inisial SN, Tanggal 28 Desember 2021.
Kejaksaan, kemudian menitip tahanan tersangka, S di Lapas Kelas II B Maros,
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (Dana Desa) di Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu
TA. 2019 – 2020.
Kepala Kejaksaan Negri Maros, Suroto, menyebut, bahwa akibat perbuatan tersangka berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat
ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1.408.181.581,06,-, Kejaksaan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, sejak beberapa bulan lalu.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negri Maros, Raka Buntasin Pajongko, menjelaskan, tuntutan hukum penyidik kejaksaan negri, atas kasus tersangka SN, disangkakan ancaman hukuman Pidana, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001, Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001
Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Penulis: Anchank